Text
Fikih Mu'amalah Maliyyah / Jaih Mubarok & Hasanudin
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan. Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah akad tabarw'. Abborru' adalah akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong-menolong tanpa adanya syarat imbalan apa pun dari pihak lain. Dalam buku Akad Tabarw' dijelaskan jenis-jenis akad tabarw', seperti akad hibah, al-'ariyah, wadi'ah, qardh, wasiat, at-ibra', hawalah, wakalah, kafalah, rahn, zakat, wakaf, ol-shulh, dan al-bajr. Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima buku yang saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, yaitu Akad Tabarw', Prinsip-Prinsip Perjanjian, Akad Jual-Beli, Akad Syirkah dan Mudharabah, serta Akad Ijarah dan Jualah.
Tidak tersedia versi lain